15 Perbedaan Asuransi Umum dan Asuransi Syariah

Perbedaan Asuransi Umum dan Asuransi Syariah – Sebagaimana diketahui, di Indonesia saat ini tersedia beberapa pilihan jenis asuransi, seperti asuransi umum (konvensional) dan Syariah. Namun, apakah kalian sudah mengetahui apa saja perbedaan antara kedua jenis asuransi tersebut?

Salah satu perbedaan paling terlihat antara asuransi umum (konvensional) dan asuransi Syariah yaitu dari segi sistem penerapannya. Dimana asuransi Syariah nantinya menggunakan sistem berdasarkan Syariat agama Islam, sementara asuransi konvensional tidak menggunakannya.

Selain itu, sebenarnya terdapat pula beberapa perbedaan lainnya antara asuransi umum dan Syariah wajib untuk kalian ketahui. Tujuannya yaitu agar nantinya kalian bisa menentukan mana jenis asuransi terbaik yang bisa kalian manfaatkan sebagai investasi di masa mendatang.

Oleh karena itu, apabila kalian masih merasa bingung dalam memilih di antara kedua jenis asuransi tersebut, ada baiknya cari tahu terlebih dahulu beberapa perbedaannya. Daripada penasaran, simak terus artikel mengenai perbedaan asuransi umum dan asuransi Syariah di bawah ini.

Perbedaan Asuransi Umum dan Asuransi Syariah

Seperti sudah disinggung di awal, saat ini tersedia dua jenis asuransi, yaitu asuransi umum dan Syariah. Dimana kedua jenis asuransi tersebut tentunya mempunyai beberapa perbedaan dari beragam segi, entah itu prinsip, perjanjian kontrak dan lain sebagainya.

Secara garis besarnya, asuransi umum merupakan jenis asuransi yang mengutamakan prinsip jual-beli risiko (transfer risk). Sementara asuransi Syariah atau bisa juga disebut sebagai takaful pada dasarnya merupakan suatu jenis asuransi yang peraturannya berlandaskan prinsip Syariah agama Islam.

Baca juga: 17 Asuransi Kesehatan Terbaik di Indonesia 2024

Hingga kini, terdapat cukup banyak indikator dapat dijadikan sebagai pembeda antara kedua jenis asuransi tersebut. Agar lebih jelasnya, langsung saja perhatikan baik-baik sejumlah perbedaan asuransi umum dan asuransi Syariah di bawah ini.

1. Prinsip Dasar

Perbedaan pertama paling menonjol antara asuransi umum dan asuransi Syariah yaitu dari segi prinsip dasar. Dimana asuransi umum atau konvensional biasanya memiliki arti sebuah asuransi yang menjual belikan risiko.

Hal ini dikarenakan nasabah nantinya akan diberikan premi serta imbalan dalam bentuk perlindungan atau proteksi terhadap risiko jiwa, kesehatan dan lain sebagainya. Sementara Syariah memiliki prinsip saling melindungi.

Artinya, asuransi Syariah menggunakan prinsip saling menolong melalui investasi dalam bentuk tabbarru atau biasa disebut pula sebagai aset. Asuransi Syariah biasanya mempunyai sebutan sebagai risk sharing, yakni sebuah sistem penghibahan dana.

2. Akad

Perbedaan selanjutnya terletak pada akad atau perjanjian asuransi. Seperti sudah di singgung sebelumnya, sistem perjanjian asuransi umum menggunakan sistem jual beli dengan jelas, karena menyebutkan kejelasan pihak penjual, pembeli objek yang dijual belikan serta mencantumkan harga.

Sementara Syariah mengunakan sistem akad atau perjanjian belum jelas dari segi penjual ataupun pembeli serta objek yang dijual belikan. Hal ini dilandasi dengan prinsip Syariah yang mengutamakan sistem tolong menolong dengan tujuan komersil serta kemaslahatan umat.

3. Sistem Kepemilikan Dana

Perbedaan asuransi umum dan asuransi Syariah selanjutnya yaitu dapat dilihat dari segi kepemilikan dana. Pada asuransi Syariah, dana premi atau kontribusi dimiliki oleh seluruh peserta asuransi. Jadi, perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola dana asuransi.

Baca juga: 18 Asuransi Pendidikan Terbaik di Indonesia 2024

Cukup berbeda dengan asuransi umum atau konvensional. Dimana dana premi asuransi umum nantinya menjadi milik perusahaan serta bebas digunakan sesuai perjanjian awal. Dana tersebut juga nantinya harus dibayarkan oleh partisipan sesuai kontrak.

4. Pengelolaan Dana

Perbedaan berikutnya yaitu ada pada aspek pengelolaan dana. Sebenarnya, pengelolaan dana asuransi umum telah disesuaikan dengan isi perjanjian antara pihak penyelenggara asuransi dengan nasabah atau peserta. Nantinya pengelolaan dimulai dengan nasabah membayar premi asuransi lalu perusahaan bertanggung jawab dalam mengelolanya sesuai perjanjian awal.

Tentunya proses pengelolaan tersebut berbeda pada prinsip Syariah. Dimana asuransi Syariah pastinya mempunyai prinsip kerja yang mengelompokkan dana tanpa adanya hak milik dari peserta. Jadi, dana tersebut akan dikelola secara langsung oleh perusahaan dengan sistem transparan.

5. Pengawasan Dana

Perbedaan antara asuransi umum dan Syariah selanjutnya terletak pada sistem pengawasan dana. Secara garis besarnya, produk asuransi umum mempunyai pengawas langsung, yakni peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai badan pengawas milik negara.

Sementara prinsip Syariah proses pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Jadi, nantinya DPS bertanggung jawab secara langsung kepada MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk memastikan bahwa transaksi telah sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.

6. Surplus Underwriting

Kemudian perbedaan selanjutnya ada pada proses surplus underwrting. Perlu diketahui, surplus underwriting merupakan selisih lebih total kontribusi peserta asuransi ke dalam dana tabarru. Nantinya selisih tersebut akan ditambah dengan kenaikan aset reasuransi setelah dikurangi pembayaran santunan maupun klaim.

Komponen ini termasuk ke dalam cadangan teknis dalam satu periode tertentu. Pada asuransi Syariah, selisih akan dibagi secara merata kepada setiap peserta asuransi. Nah, prinsip tersebut ternyata tidak ada pada asuransi umum sehingga jenis asuransi ini tidak memberlakukan prinsip pengembalian dana keuntungan kepada para peserta.

7. Bagi Hasil

Perbedaan selanjutnya terletak pada sistem bagi hasil antara nasabah dengan perusahaan. Seperti diketahui, prinsip Syariah tidak hanya bertujuan untuk meraup keuntungan saja, namun juga harus mempunyai prinsip tolong menolong antar sesama.

Hal inilah yang membuat keuntungan dari pengelolaan prinsip Syariah akan terus didistribusikan secara merata ke seluruh peserta maupun perusahaan. Namun sebaliknya, pada asuransi umum, keuntungan dari pengelolaan hanya akan diberikan sepenuhnya kepada perusahaan.

8. Metode Pembayaran Klaim

Metode pembayaran klaim juga bisa menjadi bahan perbandingan ataupun perbedaan antara asuransi umum dan Syariah. Dimana pada asuransi umum, metode pembayaran klaim asuransi dapat langsung dicairkan dari rekening perusahaan ke rekening nasabah.

Berbeda dengan takaful, metode pembayaran klaim asuransi dilakukan melalui rekening tabungan bersama yang dicairkan. Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab asuransi ini menggunakan prinsip tolong menolong antar sesama peserta ataupun nasabah.

9. Sistem Dana Hangus

Sebagian besar dari kalian mungkin sudah mengetahui sistem dana hangus pada produk asuransi. Dimana dana hangus dapat diartikan sebagai sebuah kondisi atau kejadian ketika tidak ada klaim dana asuransi dalam jangka waktu periode asuransi itu sendiri.

Faktor ini bisa menjadi salah satu perbedaan kedua jenis asuransi yang sedang kami bahas. Dimana prinsip dana hangus tidak diterapkan dalam prinsip Syariah sehingga nasabah tetap bisa mendapat pengembalian dana sepenuhnya dari perusahaan.

Sementara pada asuransi umum, setiap peserta harus mematuhi ketentuan mengenai dana hangus yang berlaku saat periode polis berakhir. Selain itu, beberapa perusahaan asuransi konvensional juga akan memberlakukan sistem dana hangus jika peserta tidak membayar premi.

10. Pengelolaan Risiko

Perbedaan berikutnya yaitu dari aspek risiko. Meskipun mempunyai berbagai macam manfaat, namun kepemilikan asuransi juga tetap harus memperhatikan risiko. Nah, pada sistem Syariah, risiko dibebankan secara adil, entah itu kepada perusahaan maupun peserta berkat adanya prinsip tolong menolong.

Sementara pada asuransi umum, nantinya pengelolaan risiko akan dibebankan kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung jawab. Artinya, apabila suatu saat terdapat risiko yang timbul kepada nasabah, maka risiko tersebut sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan asuransi.

11. Sistem Wakaf

Perbedaan antara asuransi umum dan asuransi Syariah selanjutnya yaitu terletak pada sistem wakaf. Perlu diketahui, sebenarnya prinsip ini tergolong cukup menarik. Pasalnya sistem wakaf hanya dimiliki oleh perusahaan dengan prinsip Syariah saja.

Secara sederhananya, sistem wakaf dapat didefinisikan sebagai bentuk pemberian hak milik atau harta benda yang bisa dipergunakan manfaatnya kepada penerima wakaf atau nazhir. Tentunya prinsip tersebut disesuaikan dengan syariat di agama Islam.

12. Sistem Zakat

Perbedaan berikutnya yaitu zakat. Sama seperti poin sebelumnya, sistem zakat juga nantinya hanya diberlakukan oleh jenis Syariah. Intinya, zakat merupakan sejumlah harta wajib dikeluarkan oleh umat muslim untuk diberikan kepada pihak berhak menerimanya, dalam hal ini yaitu fakir miskin.

Selain itu, perlu diketahui pula bahwa zakat menjadi salah satu sistem wajib ada di dalam lembaga keuangan penyedia layanan takaful. Nantinya fitur tersebut akan mengambil dana dari besaran keuntungan polis asuransi yang didapatkan.

13. Pemegang Polis

Perbedaan antara asuransi umum dan asuransi Syariah selanjutnya yaitu terletak pada pemegang polis. Secara garis besarnya, pemegang polis adalah pihak yang membeli asuransi serta membayar premi. Pemegang polis nantinya terikat dengan hukum serta mengetahui isi keseluruhan polis.

Pada sistem Syariah, produk dapat didaftarkan untuk satu keluarga supaya bisa mempunyai manfaat untuk bersama. Sementara asuransi umum atau konvensional, produk asuransi tersebut hanya ditujukan kepada pemegang polis saja.

14. Dewan Pengawas

Perbedaan berikutnya yaitu dari segi proses pengawasan. Dimana pada asuransi Syariah, setiap perusahaan penyelenggara wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) di dalam proses keberlangsungan sistem di suatu perusahaan.

Baca juga: 25 Asuransi Mobil All Risk Terbaik di Indonesia 2024

Nantinya dewan pengawas tersebut akan menjalankan peran sebagai pengawas terhadap pemenuhan prinsip Syariah pada kegiatan usaha lembaga keuangan Syariah, termasuk proteksi Syariah. Nah, komponen ini ternyata tidak dimiliki oleh perusahaan asuransi umum.

15. Produk Asuransi

Perbedaan asuransi umum dan asuransi Syariah terakhir yaitu terletak pada produk yang ditawarkan kepada para nasabah. Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, produk-produk tentunya harus mengikuti prinsip Syariah, yakni prinsip keadilan, transparasi serta kebersamaan.

Sedangkan pada asuransi umum atau konvensional, pengelolaan dana kontribusi dilakukan oleh perusahaan sebagai pihak penyelenggara. Selain itu, manfaat dari investasi juga biasanya menjadi milik perusahaan serta tidak dibagi dengan para peserta asuransi.

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa sebenarnya antara umum maupun Syariah mempunyai sejumlah perbedaan cukup signifikan. Beberapa contoh letak perbedaannya yaitu seperti pada prinsip dasar, jenis perjanjian, sistem kepemilikan, alur pengelolaan dana dan lain sebagainya.

Demikian sekiranya penjelasan dari Biayasehat.com seputar perbedaan asuransi umum dan asuransi Syariah dari beragam faktor maupun aspek. Semoga informasi di atas dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan ketika ingin memilih jenis asuransi terbaik yang ingin digunakan.

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari

Populer

Flashnews