2 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 30 Persen

Harga Kamar
Harga Kamar
Print PDF

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 30 Persen – Belakangan ini sebagian peserta ingin mengetahuinya. Lantaran, untuk membiayai uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Sebelum mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 30 persen Anda harus melengkapi beberapa dokumen yang diperlukan. Persyaratan tersebut bergantung peruntukan dari bank, di mana telah menjalin kerja sama.

Untuk cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 30 persen, sebenarnya cukup mudah. Lantaran, Anda bisa melakukan prosedurnya langsung di kantor cabang atau secara online dengan cepat.

Bagi Anda yang ingin mengetahui syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 30 persen dengan cepat. Silakan ikuti terus pembahasan dari Biayasehat.com di bawah ini sampai selesai.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 30 Persen

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 30 Persen

Syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau Jaminan Hari Tua 30 persen di bagi menjadi beberapa pendanaan. Di mana, hal tersebut membedakan kebutuhan peserta seperti pengambilan rumah KPR secara cash atau kredit.

Apabila ingin klaim BPJS Ketenagakerjaan 30 persen guna mengambil unit rumah secara cash. Berikut syarat mencairkan JHT maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara cash:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • KTP atau bukti identitas lainnya.
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli.
  • NPWP (jika ada dan saldo JHT peserta lebih 50 juta).

Sementara syarat mencairkan JHT maksimal 30 persen pengambilan rumah secara kredit:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • KTP atau bukti identitas lainnya.
  • NPWP (jika ada dan saldo JHT peserta lebih 50 juta).
  • Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan:
    • Pembayaran DP pinjaman rumah meliputi: fotocopy Surat Penawaran Pemberian Kredit atau perjanjian pinjaman rumah, fotocopy Standing Instruction serta nomor rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan pada bank pengajuan kredit.
    • Pembayaran cicilan maupun angsuran pinjaman rumah: fotocopy surat keterangan baki debet, perjanjian pinjaman rumah, fotocopy standing instruction serta nomor rekening peserta bank pengajuan kredit.
    • Pelunasan sisa pinjaman rumah: Fotocopy perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman, formulir pelunasan pinjaman rumah, fotocopy Standing Instruction serta rekening peserta di bank pengajuan kredit.

Catatan, dalam hal pembelian rumah atas nama pasangan peserta, maka harus melampirkan dokumen pendukung meliputi: KTP atau KK pasangan dan surat pernyataan bahwa rumah yang dibeli atas nama pasangan yang sah.

Baca Juga: Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 30 Persen

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 30 Persen dengan Cepat

Dengan membawa persyaratan di atas, sekarang Anda bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 30 persen. Adapun dua pilihan cara yang bisa dilakukan, yakni langsung ke kantor cabang atau secara online melalui Lapak Asik.

Bagi Anda yang belum mengetahui prosedur pencarian BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor atau secara online. Berikut adalah cara mencairkan BPJS 30 persen:

Langsung ke Kantor Cabang

Melakukan pencairan JHT dapat dilakukan langsung di kantor cabang. Pastikan membawa dokumen asli serta fotocopy dan mengisi data formulir seperti cara berikut:

  1. Datang ke kantor cabang terdekat serta menuju ke customer service untuk memperoleh surat keterangan bahwa berhak mengambil JHT maksimal 30 persen, setelah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun di program JHT maupun belum pernah mengambil JHT.
  2. BPJS Ketenagakerjaan akan menerbirkan surat keterangan yang akan dibawa peserta ke Bank.
  3. Peserta menuju bank pada bagian pengelola kredit guna mengajukan permohonan kredit untuk melakukan penyelesaian kredit jika peserta memiliki fasilitas kredit dan pihak Bank telah menganalisa kelayakan kartu kredit tersebut.
  4. Apabila kredit dinyatakan layak, maka peserta dapat mengajukan pencarian sebagian maksimal 30 persen ke kanal pelayanan beserta dokumen persyaratan.

Secara Online

Apabila Anda tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah cara pencarian dana BPJS Ketenagakerjaan secara online:

  1. Hidupkan smartphone atau komputer anda, jalankan browser dan buka website Lapak Asik lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Isi data diri meliputi NIK, nama lengkap serta nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan serta pas foto terbaru dengan file maksimal ukuran 6MB.
  4. Setelah mendapat konfirmasi pengajuan, tap Simpan.
  5. Secara otomatis, Anda akan mendapatkan wawancara online di mana pihak BPJS Ketenagakerjaan mengirimkannya melalui email.
  6. Petugas akan menghubungi Anda untuk wawancara lewat video call sebagai bentuk verifikasi data.
  7. Setelah prosedur selesai, dana JHT akan dikirimkan ke rekening yang dicantumkan saat pendaftaran.

Itulah prosedur yang harus Anda ikuti untuk mengklaim dana BPJS Ketenagakerjaan 30 persen. Selain mengikuti prosedur, jangan lupa untuk membawa persyaratan untuk memudahkan petugas untuk memproses pengajuan Anda.

Lanjut Baca: Cara Membatalkan Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Kerugian Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30 Persen

Kerugian Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30 Persen

Meskipun dinamai Jaminan Hari Tua, namun peserta yang masuk program BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana sebelum pensiun. Sayangnya, klaim JHT nantinya akan dikenakan pajak progresif.

Ketika mencairkan JHT 30 persen dari keseluruhan dana, maka pajak progresifnya akan lebih tinggi. Sehingga, konsekuensinya jika penerima dana klaim lebih awal, dan pajaknya akan lebih tinggi.

Berdasarkan peraturan, pencarian BPJS Ketenagakerjaan JHT dapat dilakukan sebanyak satu kali. Sehingga, penerima akan dikenakan pajak sebesar 5% saja.

Namun, apabila pengambilan dilakukan lebih awal yakni sebesar 30 persen dari total dana, maka pemohon akan dikenakan pajak progresif sebesar 5% hingga 30% di pengambilan JHT berikutnya. Berikut adalah gambaran rincian besaran pajak progresif dari saldo pencairan dana:

  • Saldo di bawah Rp 50 juta, besar pajak 5%
  • Saldo Rp 50 – Rp 250 juta, besar pajak 15%
  • Saldo Rp 250 – Rp 500 juta, besar pajak 25%
  • Saldo Rp 500 juta keatas, besar pajak 30%

Dari konsekuensi pajak tersebut maka keperluan yang tidak terlalu mendesak, sebaiknya Anda hindari terlebih dahulu. Sehingga dengan memahami perpajakan di BPJS Ketenagakerjaan, nantinya dapat meminimalisir kerugian yang akan terjadi.

Kesimpulan

Itulah pembahasan syarat, cara dan kerugian mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 30 persen. Kesimpulannya, meskipun pencarian dana BPJS Ketenagakerjaan atau JHT dapat dilakukan dengan mudah, tetapi Anda harus memahami adanya pajak progresif di dalamnya.

Mungkin itu saja informasi terkait cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 30 persen dari Biayasehat.com. Semoga dengan adanya pembahasan di atas, Anda dapat menentukan pencarian dana dengan waktu yang tepat, guna meminimalisir kerugian pajak progresif yang ada.