3 Cara Membuat Kartu KIS Untuk Anak Baru Lahir 2024

Cara Membuat Kartu KIS Untuk Anak – Tak sedikit orang tua ingin mendaftarkan anaknya yang baru lahir sebagai peserta kartu KIS. Mengingat jika sudah terdaftar di program jaminan kesehatan ini, dapat memberikan manfaat tersendiri.

Salah satu manfaat bagi anak baru lahir di mana sudah terdaftar di kartu KIS adalah mempermudah dalam menggunakan layanan kesehatan secara gratis di sebuah faskes. Oleh karena itu sebaiknya segera daftarkan sang buah hati pada program kesehatan tersebut.

Cara membuat kartu KIS untuk anak ini juga terbilang cukup praktis serta sederhana. Pembuatannya tersedia dalam dua metode, yaitu ada offline serta online. Anda dapat memilih salah satu caranya sesuai dengan keinginan.

Namun sebelum itu, sebaiknya Anda perlu memahami tentang cara serta syarat membuat kartu KIS untuk anak terlebih dahulu. Kami telah merangkum detail informasi mengenai hal tersebut. Apabila ingin mengetahui lebih lengkap, silakan simak ulasan di bawah ini.

Syarat Membuat Kartu KIS Untuk Anak

Syarat Membuat Kartu KIS Untuk Anak

Pihak penyelenggara program jaminan kesehatan ini menerapkan beberapa syarat bagi seseorang di mana ingin membuat kartu KIS untuk anak. Syarat-syaratnya di antara lain dapat berupa dokumen ataupun sejumlah ketentuan. Persyaratan tersebut seringkali tidak diketahui oleh seseorang di mana ingin membuat kartu KIS untuk anak.

Pada dasarnya syarat membuat kartu KIS menjadi salah satu hal di mana wajib dipenuhi. Pasalnya jika terdapat kekurangan dalam persyaratannya, maka secara otomatis permohonan mendaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan tersebut akan ditolak. Syarat-syarat membuat kartu KIS untuk anak, antara lain:

  • Anak baru lahir dari peserta JKN-KIS perlu didaftarkan di program BPJS Kesehatan sekaligus membayar iuran selambat-lambatnya 28 hari sejak dilahirkan.
  • Status anak baru lahir segera aktif sesudah melakukan pembayaran iuran.
  • Bayi baru lahir di mana sudah menjadi peserta kartu KIS, diharuskan melakukan pemutakhiran data NIK pada Dukcapil selambat-lambatnya 3 bulan sejak dilahirkan.
  • Pendaftaran anak berusia lebih dari 3 bulan wajib mempunyai NIK yang sudah terdaftar di Dukcapil.
  • Peserta yang tidak mendaftar beserta membayar iuran anak baru lahir selambat-lambatnya setidaknya 28 hari sejak dilahirkan akan diwajibkan membayar urunan sejak bayi dilahirkan. Dikenakan sanksi sebagaimana sanksi terhadap keterlambatan dalam melakukan pembayaran iuran.

Cara Membuat Kartu KIS Untuk Anak Baru Lahir

Cara Membuat Kartu KIS Untuk Anak Baru Lahir

Cara membuat kartu KIS untuk anak baru lahir seringkali dicari oleh orang tua. Mengingat metode guna mengurus program jaminan kesehatan tersebut dianggap cukup rumit oleh sebagian orang. Padahal sebenarnya membuat KIS untuk anak baru lahir bisa dilakukan dengan mudah serta praktis.

Namun cara membuat kartu KIS untuk bayi baru lahir terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu offline ataupun online. Anda dapat menggunakan salah satu cara tersebut di mana dinilai praktis dilakukan. Berikut adalah cara mengurus KIS untuk anak baru lahir.

1. Offline

Pertama, kami telah merangkum informasi mengenai cara mengurus kartu KIS untuk bayi baru lahir secara offline. Pembuatannya dilakukan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan. Anda dapat mengunjungi kantornya sesuai dengan kota domisili.

  1. Siapkan dokumen berupa Kartu Keluarga serta surat keterangan domisili.
  2. Mengurus surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
  3. Membawa surat pengantar pendaftaran KIS dari Puskesmas.
  4. Serahkan dokumen tersebut ke kantor BPJS.
  5. Isi formulir pendaftaran yang diberikan dengan data valid. Berikan dokumen serta formulirnya kepada petugas.
  6. Tunggu proses pencetakan kartu KIS.
  7. Pemegang kartu KIS mendapatkan pelayanan rumah sakit pada ruang kelas III.
  8. Selesai, membuat kartu KIS untuk bayi baru lahir secara offline berhasil dilakukan.

2. Online

Apabila tidak ingin repot dalam membuat kartu KIS untuk bayi baru lahir dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan, maka dapat melakukannya secara online. Anda hanya perlu menyiapkan perangkat handphone beserta aplikasi JKN Mobile. Jika belum memiliki aplikasinya, silakan lakukan pengunduhan di Google Play Store ataupun App Store.

  1. Silakan unduh aplikasi JKN Mobile di perangkat handphone.
  2. Tekan pendaftaran.
  3. Pilih opsi Pendaftaran Peserta Baru, lalu baca seluruh ketentuan beserta syarat yang sudah ditentukan. Kemudian tekan Setuju.
  4. Selanjutnya isi data NIK atau nomor induk kependudukan, masukkan kode captcha.
  5. Sistem akan menunjukkan data daftar keluarga dan calon peserta JKN – KIS.
  6. Isi seluruh data yang diperlukan.
  7. Pilih fasilitas kesehatan di mana diinginkan sebagai faskes tingkat pertama.
  8. Isi alamat email. Pihak JKN akan mengirimkan kode verifikasi melalui email Anda.
  9. Masukkan kode verifikasi di mana sudah dikirimkan ke email.
  10. Selesai, cara mengurus kartu kis untuk bayi baru lahir secara online berhasil dilakukan.

3. Lewat Mobile Customer Service BPJS

Cara membuat kartu KIS untuk bayi baru lahir selanjutnya adalah lewat Customer Service BPJS. Namun layanan tersebut biasanya tersedia di kota-kota besar di Indonesia saja. Langkah-langkah mengurus kartu KIS untuk anak, di antaranya:

  1. Siapkan berkas penting seperti Kartu Keluarga.
  2. Kunjungi Customer Mobile Service (MCS) terdekat.
  3. Setelah itu sampaikan kepada petugas, bahwa Anda ingin mengurus kartu KIS untuk bayi baru lahir.
  4. Nantinya Anda diminta guna mengisi formulir.
  5. Pastikan guna mengisi formulirnya dengan data-data valid.
  6. Jika sudah diisi, serahkan formulir beserta dokumen-dokumen lainnya.
  7. Selesai, cara membuat kartu KIS untuk sang buah hati berhasil diterapkan.

Perlu diperhatikan kembali bahwa setelah proses pendaftaran selesai, Anda baru mendapatkan kartu KIS dalam waktu kurang lebih selama 14 hari kerja. Untuk kartunya bisa diambil di kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Kesimpulan

Mungkin itu pembahasan mengenai cara membuat kartu KIS untuk anak menggunakan beberapa metode. Sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya perlu menyiapkan syarat-syaratnya terlebih dahulu. Demikianlah ulasan singkat ini, semoga dapat membantu Anda yang belum mengetahui tentang cara mengurus kartu KIS untuk bayi baru lahir.

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari

Populer

Flashnews