Biaya Cabut Gigi di Puskesmas BPJS, Non BPJS dan KIS 2024

Biaya Cabut Gigi di PuskesmasPuskesmas menjadi alternatif terjangkau untuk berbagai perawatan, termasuk cabut gigi. Biasanya, alasan orang lebih memilih cabut gigi di Puskesmas yaitu biaya tergolong murah jika dibandingkan dengan rumah sakit.

Perlu dipahami bahwa biaya cabut gigi di Puskesmas dapat berbeda-beda, tergantung dari kondisi gigi maupun lokasi Puskesmas. Meskipun begitu, pihak Puskesmas memberikan kemudahan kepada seluruh pasien dalam tahapan administrasi, yakni bisa memakai kartu BPJS Kesehatan dan KIS.

Dengan adanya layanan administrasi BPJS dan KIS di Puskesmas, maka biaya cabut gigi tidak terlalu mahal sehingga beda jauh nominalnya apabila tanpa BPJS. Tapi, untuk mendapatkan layanan tersebut, Anda harus mengikuti syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.

Lantas, berapa biaya cabut gigi di Puskesmas? Untuk menjawab pertanyaan dari Anda, kami sudah merangkum lengkap dari layanan BPJS, KIS maupun non BPJS. Selain itu, kami juga memberi tahu syarat, prosedur dan tips selesai cabut gigi agar tidak sakit. Untuk informasi selengkapnya, bisa simak pembahasan di bawah ini.

Biaya Cabut Gigi di Puskesmas Terbaru

biaya cabut gigi di puskesmas dengan bpjs

Salah satu hal yang perlu Anda siapkan sebelum cabut gigi di Puskesmas yaitu biaya untuk membayar obat maupun tindakan dokter. Sebab, biaya cabut gigi di Puskesmas bervariasi sehingga sulit diperkirakan.

Baca Juga: Biaya Tambal Gigi di Puskesmas BPJS, Non BPJS dan KIS 2024

Tapi tenang, Puskesmas telah memberikan kemudahan kepada pasien yang ingin menggunakan kartu BPJS, KIS maupun tanpa BPJS pada tahapan administrasi. Untuk mengetahui besaran biaya cabut gigi di Puskesmas dengan BPJS, KIS atau tanpa BPJS, silahkan lihat penjelasan di bawah ini:

BPJS

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan untuk memudahkan pada tahapan administrasi di berbagai tempat lembaga kesehatan, termasuk Puskesmas. Akan tetapi, tarif layanan kesehatan di Puskesmas seperti cabut gigi tergantung dari peraturan pemerintah setempat.

Selain itu, pihak Puskesmas juga memberikan patokan harga cabut gigi berdasarkan kondisi maupun lokasi gigi yang ingin di cabut. Berdasarkan pengalaman pribadi, berikut biaya cabut gigi di Puskesmas dengan BPJS:

  • Cabut gigi berlubang: Rp 50.000
  • Cabut gigi geraham: Rp 60.000
  • Cabut akar gigi: Rp 40.000
  • Cabut gigi anak: Rp 20.000
  • Cabut gigi dewasa: Rp 40.000
  • Cabut gigi dengan suntikan: Rp 20.000

Jadi, rata-rata harga cabut gigi di Puskesmas dengan BPJS Kesehatan yaitu berkisar Rp 40.000 sampai Rp 120.000. Dari nominal tersebut belum termasuk harga obat.

KIS

Kartu Indonesia Sehat atau sering disebut KIS adalah salah satu kartu yang memiliki fungsi untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan lebih mudah maupun cepat. Kini, Puskesmas seluruh Indonesia telah memberlakukan layanan KIS pada tahapan administrasi.

Bagi yang ingin menggunakan kartu KIS untuk membantu proses administrasi cabut gigi di Puskesmas, seluruh biaya akan ditanggung oleh BPJS. Jadi, seluruh pembiayaan cabut gigi di Puskesmas dengan kartu KIS tidak jauh beda menggunakan BPJS Kesehatan, yakni berkisar Rp 30.000 sampai Rp 120.000 tergantung tingkat kesulitan dan kondisi gigi.

Non BPJS

Selain menggunakan kartu BPJS Kesehatan maupun Kartu Indonesia Sehat, Anda bisa memilih tanpa BPJS atau dengan dana pribadi. Tapi, biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar tindakan dokter maupun obat jauh lebih banyak.

Lalu, berapa biaya cabut gigi di Puskesmas non BPJS? Biasanya, rata-rata biaya yang harus dikeluarkan yakni Rp 100.000 hingga Rp 200.000. Meskipun tergolong mahal, tapi segi pelayanan maupun jenis obat berbeda dengan BPJS maupun KIS.

Waktu Cabut Gigi di Puskesmas yang Tepat

Waktu Cabut Gigi di Puskesmas yang Tepat

Ketika gigi sedang dalam kondisi keram atau sakit berkelanjutan akan mengganggu aktivitas sehari-hari. Hal inilah mengapa Anda harus datang ke Puskesmas untuk melakukan pengecekan maupun cabut gigi.

Waktu cabut gigi di Puskesmas yang tepat adalah di saat sedang mengalami rasa sakit berkelanjutan tak kunjung sembuh. Tapi, tindakan cabut gigi akan menunggu kondisi gigi sedang tidak sakit dengan mengkonsumsi obat yang dianjurkan oleh dokter. Hal tersebut bertujuan agar tidak ada gejala, seperti infeksi pada gusi.

Syarat Cabut Gigi di Puskesmas

Syarat Cabut Gigi di Puskesmas

Sebelum mendatangi Puskesmas terdekat, ada baiknya ketahui syarat dokumen yang dibutuhkan sehingga prosedur bisa berjalan lancar. Adapun beberapa syarat dokumen cabut gigi di Puskesmas yang harus Anda ketahui, antara lain:

  • Membawa KTP asli.
  • Membawa Kartu Keluarga (KK) asli.
  • Membawa kartu BPJS Kesehatan atau KIS asli, apabila punya.
  • Membawa kartu pasien Puskesmas terdekat dari lokasi Anda.

Prosedur Cabut Gigi di Puskesmas

Prosedur Cabut Gigi di Puskesmas

Perlu diketahui cabut gigi tidak boleh dilakukan secara asal-asalan, sehingga dibutuhkan dokter spesialis gigi. Pasalnya, ada banyak yang perlu diperhatikan agar proses pencabutan gigi berjalan lancar dan tidak menyebabkan gejala baru.

Oleh karena itu seluruh pasien cabut gigi di Puskesmas harus mengikuti prosedur yang telah berlaku. Untuk mengetahui apa saja prosedur cabut gigi di Puskesmas, kami sudah menjelaskan beberapa tahapan, antara lain:

  • Tahap pertama yaitu Anda harus mendaftar pada loket pendaftaran untuk mendapatkan kartu antri pasien poli gigi.
  • Tahapan kedua yakni dokter akan memanggil Anda untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum tindakan cabut gigi. Hal ini untuk memastikan bahwa kondisi gigi siap di cabut atau tidak.
  • Tahapan ketiga yaitu jika proses pencabutan gigi bisa dilakukan, maka pasien bersiap-siap untuk melakukan tindakan.
  • Setelah selesai mengambil tindakan pencabutan gigi, Anda harus mengambil obat di ruangan Apoteker dan membayar biaya yang tertera pada struk.

Proses pencabutan gigi biasanya berlangsung antara 20 menit sampai 60 menit tergantung kondisi maupun tingkat kesulitan mencabut gigi. Kemudian, dokter akan menganjurkan melakukan kunjungan atau pemeriksaan ulang jika kondisi gigi masih sakit.

Tips Setelah Cabut Gigi Agar Tidak Sakit

Tips Setelah Cabut Gigi Agar Tidak Sakit

Setelah cabut gigi sudah selesai, maka ada beberapa tips agar tidak sakit kembali. Pasalnya ada banyak orang merasakan sakit lagi setelah cabut gigi karena tidak mengikuti anjuran penyembuhan dari dokter.

Simak: Puskesmas Adalah, Pengertian, Fungsi, Prinsip dan Tujuan

Supaya terhindar dari rasa sakit maupun gejala setelah cabut gigi di Puskesmas, ada baiknya ketahui beberapa tipsnya. Berikut adalah beberapa tips perawatan setelah cabut gigi:

  • Jangan berkumur terus-menerus.
  • Tidak boleh mengunyah makanan yang keras, seperti kacang.
  • Tidak boleh merokok.
  • Jangan terlalu banyak minum panas.
  • Hindari makanan pedas.
  • Istirahat cukup setelah cabut gigi.
  • Minum obat yang telah dianjurkan dari dokter.
  • Kumur dengan air hangat yang ditambahkan garam.

Kesimpulan

Dari keseluruhan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa biaya cabut gigi di Puskesmas dengan BPJS maupun KIS berkisar Rp 40.000 sampai Rp 120.000. Sedangkan tanpa BPJS atau dana pribadi akan dikenakan Rp 100.000 sampai Rp 200.000, namun mendapatkan pelayanan kesehatan cukup baik serta obat-obatan lebih berkualitas.

Akan tetapi, dari informasi biaya tersebut didapatkan dari pengalaman pribadi dengan menanyakan langsung dari pihak Puskesmas terdekat. Selain itu, biaya cabut gigi di Puskesmas dapat berubah kapan saja tergantung kebijakan pemerintah maupun pengelola. Sehingga untuk lebih pastinya bisa kunjungi langsung Puskesmas terdekat dari lokasi Anda.

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari

Populer

Flashnews