BPJS Ketenagakerjaan Adalah, Fungsi, Manfaat dan Pengertian

Harga Kamar
Harga Kamar
Print PDF

Selain memberikan layanan kesehatan, BPJS juga memberi bantuan jaminan kepada para tenaga kerja di Indonesia. Nama program tersebut adalah BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya program bagi para pekerja, setidaknya nantinya peserta maupun keluarganya bisa merasakan perlindungan sosial sejahtera.

Sama halnya dengan kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan juga hadir berdasarkan hukum. Hal itu tercantum pada Undang-Undang Pasal 34 Amandemen keempat tahun 2002. Dasar itu menjelaskan bahwasanya pemerintah punya kewajiban dalam menyejahterakan jaminan kepada para pekerja dari kecelakaan, kematian, jaminan hari tua, kehilangan kerja, hingga pensiun.

Meski segala sistemnya sama, namun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak cukup banyak. Berdasarkan data yang didapat, tahun terakhir hanya sekitar 37,40 juta orang Indonesia memiliki kartu layanan sosial tenaga kerja. Hal ini dikarenakan banyak yang belum tahu penjelasannya secara lengkap.

Nah, agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa merata, kami akan bantu menjelaskan secara lengkap dan jelas. Selain pengertian, ada juga penjelasan fungsi, manfaat, tujuan, hingga cara memiliki kartunya. Bagi kamu yang belum daftar, bisa simak ulasan ini hingga selesai.

Pengertian BPJS Ketenagakerjaan

Pengertian BPJS Ketenagakerjaan
source image: broadwayshr.com

Dari beberapa sumber yang ada, program jaminan sosial bagi tenaga kerja punya penjelasan artinya. Menurut laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi pada masyarakat.

Sedangkan menurut laman resmi OJK, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang didirikan melalui UU No. 24 tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Sebagai badan hukum, maka pemerintah memiliki tujuan pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar layak bagi setiap peserta maupun anggota keluarganya.

Dari dua penjelasan di atas, maka bisa disimpulkan bahwasanya BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu badan hukum yang bentuknya berupa tanggung jawab serta kewajiban negara bagi masyarakat. Adapun masyarakatnya terkhusus bagi para tenaga kerja yang bekerja di instansi/perusahaan negeri maupun swasta.

Program BPJS Ketenagakerjaan

Program BPJS Ketenagakerjaan
source image: bpjsketenagakerjaan.go.id

Seperti yang sudah dijelaskan di awal tadi, bahwasanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial para tenaga kerja punya beberapa program. Antara lainnya kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hari tua, pensiun, hingga kematian. Berikut penjelasan dari masing-masing program tersebut.

1. Kecelakaan Kerja

Jaminan kecelakaan kerja adalah program yang memberi perlindungan dalam rangka menanggulangi hilangnya sebagian atau pun seluruh penghasilan akibat risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan baik itu fisik maupun mental. Program ini diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial.

2. Hari Tua

Kemudian, jaminan hari tua adalah program untuk menjamin agar peserta bisa mendapat uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Program ini diadakan berdasarkan asuransi sosial atau tabungan wajib. Manfaat dari jaminan hari tua yakni berupa uang tunas berasal dari akumulasi iuran serta hasil pengembangannya.

3. Pensiun

Lalu, jaminan pensiun merupakan program dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan layak pada setiap peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Manfaat dari program ini adalah berwujud uang tunai yang nantinya akan diterima tiap bulannya dari akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan.

4. Kematian

Berikutnya, jaminan kematian adalah program dengan tujuan memberi santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Jaminan ini diadakan berdasarkan juga dari prinsip asuransi sosial. Nantinya, ahli waris akan mendapat uang tunai dari akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

5. Kehilangan Pekerjaan

Jaminan terakhir yakni kehilangan pekerjaan, di mana program ini adalah bentuk pengembalian uang tunai kepada peserta setelah tidak lagi bekerja karena kematian, cacat total secara permanen, maupun diberhentikan oleh perusahaan.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
source image: lombokpost.jawapos.com

Selain beberapa manfaat dari program di atas, menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga ada manfaat lainnya. Berdasarkan pengamatan kami, setidaknya ada tiga manfaat sebagai peserta. Penjelasan masing-masing manfaatnya sebagai berikut:

1. Iuran Terjangkau

Manfaat pertama adalah iuran terjangkau. Meskipun program jaminan ketenagakerjaan hadir sebagai layanan pemerintah, namun setiap peserta wajib membayar iuran tiap bulannya. Adapun uang iurannya tidak cukup berat yakni sebesar 3% dari upah. Pembayarannya pun akan dibantu oleh instansi maupun perusahaan. Pembagiannya, 2% dibayar oleh instansi kerja, sedangkan 1% dari upah pekerja.

2. Memberi Rasa Nyaman dan Tenang

Manfaat kedua adalah memberi rasa nyaman dan tenang. Jadi, ketika kita sudah memiliki kartu Fungsi BPJS Ketenagakerjaan, maka segala aktivitas pekerjaan di tempat kerja akan memberi rasa nyaman serta tenang. Tidak takut dengan hal-hal yang bakal terjadi suatu saat nanti.

3. Jaminan Seumur Hidup

Manfaat ketiga adalah BPJS Ketenagakerjaan akan berguna seumur hidup. Hanya, pihak tempat kerja dengan pekerja rutin membayar iuran tiap bulanannya. Nantinya jika terjadi karena kecelakaan, diberhentikan dari kerja, meninggal, atau pensiun, peserta atau ahli waris masih mendapatkan jaminan uang secara tunai.

Fungsi BPJS Ketenagakerjaan

Fungsi BPJS Ketenagakerjaan
source image: dkp.kulonprogokab.go.id

Dalam proses memberi jaminan layanan kepada semua tenaga kerja di Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi. Adapun fungsinya menyelenggarakan beberapa program di antaranya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, hingga jaminan kematian.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Adalah, Pengertian, Tujuan dan Manfaat

Selain fungsi di atas, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga berfungsi sebagai badan hukum yang membantu memberi keselamatan serta keamanan pada semua warga negara Indonesia. Adapun pemberiannya dikhususkan bagi para tenaga kerja baik itu negeri atau pun di swasta.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
source image: umsu.ac.id

Setelah membaca keseluruhan informasi di atas, tentunya sebagian dari kita ingin mengikuti program jaminan sosial pemerintah. Untuk mendapatkan kartunya, maka harus daftarkan diri. Adapun untuk caranya sangat mudah yakni secara online. Untuk mempermudah kamu dalam pembuatan, kami akan berikan langkah-langkah pendaftarannya di bawah ini:

  1. Bukalah aplikasi JMO di HP, lalu pilih menu Buat Akun Baru berwarna hijau.
  2. Setelah itu, pastikan kamu sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, pilih Ya, Saya Sudah Daftar.
  3. Kemudian pilih Jenis Kepesertaan yang sesuai.
  4. Lalu, pilih Kewarganegaraan Indonesia.
  5. Isilah data diri secara lengkap serta benar.
  6. Isi email kamu yang dipakai untuk login, kemudian klik b.
  7. Masukkan Kode Verifikasi yang telah terkirim di emai.
  8. Masukkan nomor telepon aktitf, lalu klik Selanjutnya.
  9. Masukkan kode verifikasi yang telah terkirim ke nomor telepon.
  10. Buat kata sandi, kemudian klik Selanjutnya.
  11. Bacalah keseluruhan Syarat dan Ketentuan secara detail.
  12. Selesai.

Sebenarnya untuk pendaftaran program jaminan sosial tenaga kerja akan didaftarkan oleh pihak instansi/perusahaan. Akan tetapi, perlu diingat tidak semua tempat kerja menerapkan program tersebut.

Kesimpulan

Dari semua pembahasan di atas, maka disimpulkan bahwa BPJS Ketenagakerjaaan adalah badan hukum yang memberi jaminan sosial bagi para tenaga kerja dalam bentuk uang tunai. Tadi juga sudah dijelaskan lima program, manfaat, fungsi, hingga tata cara pendaftarannya.

Kiranya itu pembahasan dari kami mengenai pengertian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bagi para tenaga kerja di Indonesia. Semoga semua ulasan di atas bisa dijadikan sebagai sumber informasi bermanfaat bagi semua orang.