Gaji Dokter Gigi di Puskesmas – Puskesmas menjadi salah satu Fasilitas Kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan perawatan individu tingkat pertama. Di sana terdapat banyak tenaga medis atau dokter yang siap melayani keluhan kesehatan masyarakat.
Ya, banyak orang beranggapan jika seorang yang berprofesi sebagai dokter menjadi pekerjaan yang menjanjikan karena memiliki gaji yang besar. Adapun untuk dokter yang ada di Puskesmas terbilang cukup banyak mulai dari dokter jaga, dokter spesialis mata, dokter spesialis gigi dan lainnya.
Membahas mengenai dokter gigi di Puskesmas, pada pembahasan kali ini biayasehat.com akan jelaskan informasi mengenai gaji dokter gigi di Puskesmas. Mungkin banyak dari Anda yang penasaran akan besaran gaji dokter gigi per bulan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama satu ini.
Dengan membuka dan berada di artikel ini maka Anda berada pada pilihan yang tepat. Mengapa demikian? Karena kami akan jelaskan secara lengkap gaji dokter gigi di Puskesmas per bulan beserta informasi tunjangan dan tugas seorang dokter gigi di Puskesmas.
Profesi Dokter gigi
Dokter gigi menjadi salah satu tenaga medis yang bertugas melakukan pemeriksaan sekaligus perawatan gigi dan mulut pasien. Dokter gigi nantinya akan melakukan diagnosis, pencegahan, pemeliharaan, pembersihan, hingga perawatan terhadap berbagai penyakit yang muncul di bagian gigi atau rongga mulut pasien.
Agar bisa tangani kasus gigi pasien tertentu yang lebih komprehensif, seorang dokter spesialis gigi akan melanjutkan Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis yang kemudian akan mendapat gelar dokter gigi spesialis (S2).
Di mana jika diakumulasikan, masa pendidikan bisa mencapai 6 tahunan. Anda bisa mengambil spesialisasi yang ada di bidang ini mulai dari periodonsia, ortodonsia, penyakit mulut, konservasi gigi, kedokteran gigi anak, dan lain-lain.
Gaji Dokter Gigi di Puskesmas
Setelah berhasil mengetahui tentang profesi dokter gigi di atas, mari ke pembahasan utama terkait gaji dokter gigi di Puskesmas per bulan. Dari informasi yang kami dapatkan dari beberapa sumber, seorang dokter gigi di Indonesia memiliki gaji per bulan di angka Rp 7 – 20 juta, tergantung dari tempat kerja.
Dan untuk gaji dokter gigi di Puskesmas per bulan bisa dikatakan cukup tinggi, di mana seorang dokter gigi di Puskesmas baik itu PNS maupun PNS bisa mendapatkan gaji kisaran Rp 4 – 7 juta per bulan. Umumnya gaji sebesar itu adalah untuk dokter gigi fresh graduate yang baru saja memperoleh sumpah dokter gigi.
Baca Juga : Gaji Bidan Puskesmas PNS, Non PNS dan Slip Gaji
Tunjangan Dokter Gigi di Puskesmas
Setelah tahu besaran gaji per bulan dari seorang dokter gigi di Puskesmas di atas, gaji tersebut bisa saja bertambah besar lagi. Karena seorang dokter gigi mendapatkan sebuah bonus dan tunjangan-tunjangan lainnya. Lantas apa saja tunjangan didapat seorang dokter gigi di Puskesmas? antara lainnya yakni:
- Tunjangan Hari Raya (THR).
- Tunjangan daerah.
- Uang makan.
- Uang transportasi.
- Bonus dalam pekerjaan dan insentif jika ada lembur.
- Perjalanan dinas atau transportasi lokal.
- Intensif khusus nakes (tenaga kesehatan).
- Biaya Operasional Kesehatan (BOK).
- dan masih banyak tunjangan lainnya.
Dari adanya bonus dan tunjangan itulah nantinya seorang dokter gigi di Puskesmas bisa mendapatkan bayaran lebih besar dari gaji pokok yang sudah disebutkan di atas. Jadi ada beberapa faktor gaji seorang dokter gigi di Puskesmas per bulan yakni gaji pokok, bonus dan tunjangan.
Baca Juga : Gaji Apoteker di Puskesmas, Tunjangan dan Tugas
Tugas Dokter Gigi di Puskesmas
Kemudian jika berhasil tahu gaji dan informasi tunjangan apa saja yang didapat oleh seorang dokter gigi di Puskesmas, berikutnya Anda tinggal mengetahui apa saja tugas dan tanggung jawabnya. Untuk tugas dan tanggung jawab dokter gigi di Puskesmas di antara lainnya:
- Memberikan pelayanan kepada pasien sesuai standar operasional baik itu cabut gigi, tambal gigi, hingga scaling gigi.
- Melakukan diagnosis sekaligus mengobati penyakit, luka, dan kelainan gigi para pasien.
- Menyampaikan keterangan kepada pasien atas diagnosis yang telah dilakukan secara benar dan bisa dipertanggung jawabkan.
- Memberi kesan baik kepada pasien yang berobat.
- Cegah terjadinya infeksi silang yang bahayakan pasien, masyarakat, atau tenaga medis.
- Jika tidak mampu untuk melakukan pemeriksaan atau pengobatan terhadap kasus khusus, seorang dokter gigi harus memberi merujuk pasiennya ke dokter gigi spesialis.
- Menjaga, menyimpan, dan merahasiakan data rekam medis dari si pasien.
- Tidak merugikan pasien dan memperlakukan secara adil.
- Menjadi pendidik, motivator, dan pemberi pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif) secara baik.
- Mampu menjalin kerja sama dengan tenaga kesehatan lain di Puskesmas
- Tanggung jawab dalam pencatatan sekaligus pelaporan pelayanan kesehatan gigi.
Baca Juga : Biaya Cabut Gigi di Puskesmas BPJS, Non BPJS dan KIS
Jenjang Karir Dokter Gigi di Puskesmas
Berbicara dari jenjang karir, seorang yang berprofesi sebagai dokter gigi di Puskesmas terbilang cukup menjanjikan. Tidak hanya melihat dari besaran gaji dan tunjangan per bulan yang didapatkannya. Namun dokter gigi juga dapat membuka klinik praktek sendiri dirumah di luar jam prakteknya di Puskesmas.
Ya, keuntungan dokter gigi di mana bisa memberikan pelayanan di luar jadwal praktek di Fasilitas Kesehatan tempatnya bekerja. Sebut saja, dalam satu hari kerja yang biasanya sistem kerjanya 6 hari. Rata-rata seorang dokter gigi yang buka klinik sendiri bisa dapatkan Rp 250.000 – Rp 500.000 sekali datang.
Cara Menjadi Dokter Gigi di Puskesmas
Tidak hanya bahas gaji, tunjangan dan tugas seorang dokter gigi di Puskesmas, di sini kami juga akan berikan juga informasi mengenai cara menjadi seorang dokter gigi. Adapun untuk cara menjadi dokter gigi di Puskesmas yakni seperti berikut;
- Pertama harus memilkiki gelar S1 Kedokteran Gigi (S.Kg). Di mana Program studi ini umumnya bisa diselesaikan dalam waktu 3.5 tahun atau tujuh semester untuk mempelajari ilmu sekaligus praktik dokter giginya.
- Selesaikan fase klinik sebagai Dokter Muda atau koas (Co-Assistant) selama 2 tahun (4 semester) untuk mendapat gelar drg.
- Wajib jalankan magang atau internship kedokteran gigi sesuai dengan Permenkes Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi.
- Mengikuti Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Gigi (UKMP2DG) untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP).
- Mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai bukti legal untuk seorang Dokter nantinya membuka praktik kedokteran di Indonesia.
- Jika sudah mengangkat sumpah, wajib melaksanakan koas selama dua tahun atau empat semester. Koas nantinya akan mengacu kepada fase pendidikan lanjutan bagi calon dokter muda untuk mengaplikasikan ilmu yang telah dipelajari kepada pasien.
- Setelah koas, wajib menjalankan magang / internship kedokteran gigi sesuai dengan Permenkes Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi. Internship ini dilaksanakan selama enam bulan, tiga bulan di Fasilitas Kesehatan berupa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan tiga bulan di Puskesmas. Setelah ini selesai maka dapat melakukan praktik di RS, Puskesmas, atau Praktik Pribadi.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan jika gaji dokter gigi di Puskesmas per bulan bisa mencapai angka Rp 4 – 7 jutaan dan bisa tambah besar jika ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya. Itu saja kiranya pembahasan dapat kami sampaikan mengenai gaji dokter gigi di Puskesmas per bulan yang dapat biayasehat.com sampaikan. Di atas juga dijelaskan informasi terkait lainnya mulai dari tunjangan, tugas hingga cara menjadi dokter gigi.