12 Cara Menambah KPJ di Aplikasi BPJSTKU Update 2024

Cara Menambah KPJ di Aplikasi BPJSTKU – Hadirnya BPJS Ketenagakerjaan memang sangat membantu para pekerja untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman ketika melaksanakan serangkaian tugasnya. Selain itu, Anda bisa memantau status kepesertaan melalui aplikasi bernama BPJSTKU.

BPJSTKU atau yang kini disebut sebagai Jamsostek Mobile (JMO) adalah sebuah aplikasi untuk memberikan kemudahan akses dalam menikmati segala layanan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, manfaat tersebut hanya bisa didapatkan setelah Anda tahu cara menambah KPJ di aplikasi BPJSTKU.

Cara menambah KPJ di aplikasi BPJSTKU tersebut juga cukup mudah. Anda hanya perlu mempersiapkan data-data yang dibutuhkan serta mematuhi syarat dan ketentuan penggunaan. Alhasil, proses penambahan data KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) ke dalam apk bisa berjalan dengan lancar.

Supaya bisa menjadi panduan bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, maka Kami sudah membuatkan cara menambah KPJ di aplikasi BPJSTKU (JMO) secara lengkap. Bahkan syarat, langkah-langkah, serta tips penambahannya ada di dalam pembahasan berikut ini.

Fungsi Menambah KPJ di Aplikasi BPJSTKU (JMO)

Fungsi Menambah KPJ di Aplikasi BPJSTKU (JMO)

Cara menambah KPJ ke dalam aplikasi BPJSTKU (JMO) berfungsi untuk membantu proses verifikasi penerima manfaat layanan BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya di dalam KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) terdapat nomor identitas dari setiap peserta.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Adalah, Fungsi, Manfaat dan Pengertian

Setelah menerapkan cara menambah KPJ tersebut, nantinya terdapat fitur yang memiliki fungsi memberikan kemudahan akses terhadap sejumlah kegiatan administratif, antara lain:

  • Mempermudah proses pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
  • Membantu cara pengkinian data BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memantau status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memantau perkembangan jaminan hari tua dan kecelakaan kerja.
  • Menambahkan lebih dari satu kepesertaan Jamsostek di satu aplikasi.
  • Mendapatkan informasi terbaru tentang BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah mengapa cara menambah KPJ di aplikasi BPJS Ketenagakerjaan tersebut penting untuk diketahui. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum bisa merasakan semua fungsi fitur maupun manfaat di dalam aplikasi BPJSTKU.

Syarat Menambah KPJ di Aplikasi BPJSTKU (JMO)

Syarat Menambah KPJ di Aplikasi BPJSTKU (JMO)

Karena harus dilakukan sesuai prosedur, maka mau tidak mau peserta harus memenuhi segala syarat dan ketentuan berlaku sebelum menerapkan cara menambah KPJ di BPJSTKU. Adapun segala persyaratan tersebut nantinya akan digunakan, terutama ketika proses penambahan di aplikasi BPJSTKU berlangsung.

Adapun syarat menambahkan KPJ di aplikasi BPJSTKU, antara lain.

  • Sudah menginstal aplikasi BPJSTKU (JMO) versi terbaru.
  • Sudah memiliki akun BPJSTKU di dalam perangkat.
  • Sudah mengetahui 11 digit Nomor Identitas KPJ (Kartu Peserta Jamsostek).
  • Memiliki koneksi internet memadai ketika cara menambah KPJ berlangsung.

Setelah semua syarat di atas terpenuhi, maka cara menambah data KPJ di halaman aplikasi sudah bisa dilakukan. Jika Anda belum memiliki aplikasi BPJSTKU (Jamsostek Mobile) di perangkat, silahkan download datanya terlebih dahulu.

Link Download Aplikasi BPJSTKU (JMO)

Link Download Aplikasi BPJSTKU (JMO)

Berhubung setiap peserta KPJ harus menggunakan aplikasi BPJSTKU versi terbaru, maka Anda harus melakukan unduh atau pembaruan data melalui platform yang telah disediakan. Adapun link download aplikasi BPJSTKU atau Jamsostek Mobile dapat diakses melalui informasi di bawah ini.

  • Nama Aplikasi: JMO (Jamsostek Mobile)
  • Developer: BPJS Ketenagakerjaan Official
  • Link Download Play Store: Di Sini
  • Link Download App Store: Di Sini

Silakan download aplikasi BPJSTKU di atas sesuai preferensi masing-masing perangkat Smartphone. Setelah data terunduh serta terinstal, barulah cara menambah KPJ dapat dilakukan oleh semua peserta.

Cara Menambah KPJ di Aplikasi BPJSTKU

Berhubung segala persiapannya sudah selesai dilakukan, maka peserta KPJ bisa langsung menerapkan cara menambah KPJ di Aplikasi BPJSTKU. Namun, sebelum itu pastikan Anda sudah memiliki akun di aplikasi BPJSTKU sehingga prosedurnya bisa berjalan lancar.

Supaya dapat dijadikan panduan oleh semua peserta, berikut adalah langkah-langkah pada cara menambah KPJ di Aplikasi BPJSTKU.

1. Buka Aplikasi BPJSTKU (JMO)

Langkah awal untuk memasukkan data KPJ adalah dengan membuka aplikasi BPJSTKU (JMO) terinstal di perangkat Anda.

2. Buat Akun BPJSTKU (JMO) Baru

Buat Akun BPJSTKU (JMO) Baru NEW

Silakan tap Buat Akun Baru apabila Anda belum memiliki akun BPJSTKU (JMO). Jika ternyata peserta KPJ sudah memiliki akun, silakan login menggunakan data login secara akurat.

3. Konfirmasi Kepesertaan

Konfirmasi Kepesertaan NEW

Setelah masuk di halaman buat akun baru, silakan konfirmasi kepesertaan BPJAMSOSTEK. Tap keterangan Ya, Saya Sudah Daftar guna melanjutkan pembuatan akun JMO.

4. Pilih Jenis Kepesertaan

Pilih Jenis Kepesertaan

Selanjutnya peserta KPJ akan diminta memilih jenis kepesertaan. Silahkan pilih status sebagai Penerima Upah pada tampilan aplikasi BPJSTKU (JMO).

5. Pilih Kewarganegaraan

Pilih Kewarganegaraan

Berikutnya peserta KPJ akan diminta memilih jenis kewarganegaraan. Silakan pilih Warga Negara Indonesia pada opsi di tampilan aplikasi BPJSTKU (JMO).

6. Pengisian Fomulir BPJSTKU (JMO)

Pengisian Fomulir BPJSTKU (JMO)

Aplikasi BPJSTKU (JMO) akan meminta peseta mengisi data diri, dengan data sebagai berikut:

  • Pengisian Data Diri
    Pada halaman data diri, Anda akan diminta untuk mengisikan data NIK, Nomor Peserta KPJ (11 digit angka), Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir kemudian tap Selanjutnya.
  • Verifikasi Email
    Silakan isikan Alamat Email aktif pada kolom tersedia, kemudian lakukan verifikasi dengan memasukkan kode yang dikirimkan melalui pesan email.
  • Verifikasi Nomor Handphone
    Silakan isikan Nomor Handphone aktif pada kolom tersedia, kemudian lakukan verifikasi dengan memasukkan kode yang dikirimkan melalui pesan teks (SMS).
  • Membuat Kata Sandi
    Langkah selanjutnya peserta KPJ akan diminta membuat kata sandi baru. Buat kata sandi akun aplikasi BPJSTKU dengan ketentuan minimal 8 karakter, terdiri dari huruf kapital, huruf kecil, angka, serta karakter khusus. Contoh: J4imweri@.
  • Setujui Syarat Ketentuan
    Setelah mengisi seluruh formulir di atas, maka lanjutkan proses untuk menyetujui Syarat dan Ketentuan dengan klik Setuju.

7. Masuk ke Profil Saya

Masuk ke Profil Saya NEW

Ketika peserta KPJ sudah menyetujui syarat dan ketentuan, secara otomatis akun sudah selesai dibuat. Sebagai cara awal menambahkan Kartu Peserta Jamsostek, silakan tap Profil Saya di bagian pojok kanan bawah tampilan BPJSTKU (JMO).

8. Ubah Profil BPSJTKU

Ubah Profil BPSJTKU NEW

Apabila Anda berada di halaman Profil Saya, maka silakan fokuskan perhatian pada kolom Ubah Profil untuk memulai cara menambah KPJ di aplikasi. Tap icon Pensil atau Ballpoint di samping tulisan Ubah Profil aplikasi BPJSTKU (JMO).

9. Pengisian Data KPJ

Pengisian Data KPJ NEW

Berikutnya, peserta KPJ diminta untuk melakukan pengisian data formulir, seperti Status Kewarganegaraan, Segmen Kepesertaan, dan mengisi Nomor Identitas KPJ yang terdiri dari 11 digit angka. Apabila semua data sudah terisi, silakan tap Simpan.

10. Login Ulang BPJSTKU

Login Ulang BPJSTKU NEW

Secara otomatis, aplikasi BPJSTKU (JMO) akan meminta Anda untuk login ulang. Silakan login kembali ke dalam akun BPJSTKU (JMO) dengan memasukkan Email serta Password.

11. Cek Kartu Digital BPJSTKU

Cek Kartu Digital BPJSTKU NEW

Guna mengetahui apakah data KPJ berhasil ditambahkan atau tidak, silakan tap menu Kartu Digital di tampilan aplikasi. Jika sudah terdaftar, nantinya data KPJ yang telah ditambahkan akan muncul pada tampilan.

12. Cara Menambah KPJ Berhasil

Cara Menambah KPJ Berhasil NEW

Setelah melakukan semua langkah di atas, maka cara menambah KPJ di aplikasi BPJSTKU sudah berhasil. Selanjutnya Anda bisa menggunakan data di dalamnya guna menunjang berbagai kegiatan administrasi.

Selain menambah, nantinya Anda juga bisa mengganti, menghapus, bahkan melacak nomor KPJ tersebut melalui fitur di aplikasi BPJSTKU (JMO).

Tips Menambah KPJ di Aplikasi BPJSTKU (JMO)

Tips Menambah KPJ di Aplikasi BPJSTKU (JMO)

Kendati cara menambah Kartu Peserta KPJ tadi cukup mudah dilakukan, nyatanya masih ada beberapa orang yang cenderung kurang teliti sehingga menyebabkan prosedurnya gagal atau data tidak ditemukan.

Baca Juga: Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandung, Alamat, Jam Operasional dan Telepon

Supaya prosedurnya bisa berjalan dengan lancara, maka terdapat beberapa tips penting ketika hendak menerapkan cara menambah KPJ di aplikasi BPJSTKU, antara lain:

  • Pastikan sebelum menerapkan cara menambah KPJ, koneksi internet berada dalam keadaan stabil.
  • Ketika menerapkan cara menambah KPJ, pastikan cek kembali data yang dimasukkan ke setiap kolom formulir.
  • Pastikan alamat email maupun nomor telepon yang digunakan aktif supaya memudahkan proses verifikasi saat cara menambah KPJ berlangsung.

Jika semua tips tadi digunakan ketika menerapkan cara menambah KPJ di BPJSTKU, maka semua masalah atau kendala bisa dihindari semua peserta. Dengan demikian, semua manfaat atas BPJS Ketenagakerjaan bisa diakses secara mudah hanya melalui genggaman tangan.

Kesimpulan

Setelah membaca seluruh pembahasan cara menambah KPJ di aplikasi BPJSTKU (JMO), kini Anda sudah mendapatkan panduan lengkap supaya bisa menghindari segala kesalahan prosedur. Apabila nantinya terdapat permasalahan saat penambahan KPJ berlangsung, silakan hubungi call center 175.

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari

Populer

Flashnews