4 Cara Menggunakan KIS di Luar Daerah 2024

Cara Menggunakan KIS di Luar Daerah – Kartu KIS (BPJS Kesehatan) saat ini bukan hanya peserta BPJS PBI yang dibayarkan oleh pemerintah saja, tetapi KIS sudah menjadi standar semua peserta. Meliputi pemilik BPJS PBI, Mandiri maupun PPU perusahaan.

Selain itu, kartu KIS digunakan untuk mendapatkan pelayanan gratis di mana harus mengikuti prosedur berjenjang. Artinya, peserta harus data ke Fasilitas Kesehatan tingkat I terlebih dahulu, apabila sudah memperoleh surat rujukan baru saja bisa ke RSUD atau RSCM.

Lantas, apakah kartu KSI bisa digunakan di luar daerah peserta? Bisa, tapi peserta harus memenuhi persyaratan dan mengikuti cara pindah domisili sesuai ketentuan dari pihak BPJS.

Bagi Anda yang belum mengetahui syarat dan bagaimana cara menggunakan KIS di luar daerah. Silakan simak informasi lebih lanjut dari Biayasehat.com di bawah ini sampai selesai.

Syarat Menggunakan KIS di Luar Daerah

Bagi Anda yang ingin menggunakan kartu KIS di luar daerah, maka harus melengkapi beberapa persyaratan. Di mana, syarat tersebut erat kaitannya dengan prosedur di fasilitas kesehatan luar domisili.

Apabila tidak memenuhi syarat menggunakan KIS di luar daerah, maka Anda dinyatakan belum bisa mendapatkan pelayanan medis dari fasilitas kesehatan yang dituju.

Hampir sama dengan persyaratan ketika ingin menggunakan BPJS Kesehatan di luar daerah. Berikut adalah syarat menggunakan kartu KIS di luar daerah:

Baca Juga: Syarat Menggunakan KIS di Rumah Sakit

Identitas Diri

Syarat pertama untuk menggunakan kartu KIS di luar daerah, yakni membawa identitas diri. Persyaratan ini berupa KTP, KK, kartu KIS, dan beberapa dokumen pendukung lainnya.

Sebelum itu, pastikan beberapa dokumen ini masih aktif dan berlaku untuk digunakan. Supaya, memudahkan petugas untuk melakukan perpindahan domisili kartu KIS Anda.

Rujukan

Persyaratan berikutnya yang harus Anda bawa, yakni surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan tingkat I. Dokumen ini perlu dibawa untuk melanjutkan prosedur perpindahan daerah berobat menggunakan kartu KIS.

Selain itu, dokumen ini juga dapat digunakan saat Anda melakukan pindah daerah melalui aplikasi JKN Mobile. Jadi, surat rujukan harus ada sebelum anda ingin menggunakan KIS di luar daerah.

Cara Menggunakan KIS di Luar Daerah

Pada dasarnya, cara menggunakan KIS di luar daerah sama seperti BPJS Kesehatan. Di mana, Anda harus berkunjung ke fasilitas kesehatan 1 dengan membawa sejumlah persyaratan.

Meski dapat digunakan di luar daerah, tetapi pihak BPJS Kesehatan menyarankan kepada peserta KIS untuk pindah fasilitas kesehatan jika menetap di luar kota dengan kurung waktu lama. Untuk dapat menggunakan KIS di luar daerah, Anda harus melalui cara-cara sebagai berikut:

1. Layanan Pandawa

Cara Menggunakan KIS di Luar Daerah Melalui Layanan Pandawa

Cara menggunakan KIS di luar domisili bisa melalui layanan Pandawa, di mana layanan tersebut berfungsi sebagai beberapa keperluan, salah satunya perpindahan faskes peserta. Pelayanan ini dapat dihubungi melalui nomor WhatsApp 08118750400.

Ketika Anda menggunakan cara ini, secara otomatis dihubungkan dengan chat assistant guna memilih jenis layanan serta domisili kantor cabang sesuai tempat tinggal peserta.

Selanjutnya, silakan isi formulir sesuai prosedur yang diberikan chat assistant JKN-KIS. Setelah berhasil terkirim, silakan tunggu petugas menghubungi Anda supaya dapat menggunakan KIS di kota lain.

2. JKN Mobile

Ubah Data Faskes Lewat JKN Mobile KIS

Cara berikutnya bisa melalui JKN Mobile, di mana salah satu layanan yang memudahkan peserta menggunakan KIS di domisili lain. Apabila Anda belum memiliki aplikasi tersebut, silakan download dan lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu.

Setelah pendaftaran selesai, lalu ikuti cara berikut:

  1. Pada laman utama, silakan tap Menu Lainnya.
  2. Berikutnya, tap Perubahan Data Peserta guna mengganti fasilitas kesehatan 1 sesuai daerah Anda sekarang.
  3. Kemudian pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan pada kolom Fasilitas Kesehatan Tingkat I.
  4. Silakan isi keterangan Provinsi, Kabupaten atau Kota dan fasilitas yang diinginkan apakah berlaku untuk seluruh keluarga atau tidak.
  5. Jika sudah, konfirmasi persetujuan fasilitas kesehatan dengan cara tap Setuju.
  6. Tunggu kode OTP, lalu input dan tap Verifikasi.
  7. Selesai, Anda bisa mulai menggunakan KIS untuk berobat di fasilitas kesehatan di daerah lain per tanggal 1 pada bulan berikutnya.

3. Care Center

Care Center Untuk Menggunakan KIS di Luar Daerah

Jika Anda mengalami kesulitan saat melakukan perubahan secara online lewat aplikasi, maka silakan hubungi Care Center 1500400. Sebelum menghubungi nomor tersebut, persiapkan semua dokumen penting seperti kartu KIS, KTP, Kartu Keluarga bila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Melalui nomor tersebut, Anda akan dihubungkan dengan petugas guna membantu proses perpindahan fasilitas kesehatan 1 ke domisili lain. Berikan nomor kartu KIS dan beberapa keterangan dokumen yang dibutuhkan, kemudian tunggu proses perpindahan selesai.

4. Kantor BPJS Kesehatan

Kantor BPJS Kesehatan Menggunakan KIS di Luar Daerah

Cara terakhir agar dapat menggunakan KIS di kota lain, yakni langsung menuju kantor BPJS Kesehatan. Sama seperti sebelumnya, persiapkan sejumlah dokumen, meliputi JKN-KIS, KK, dan KTP.

Kemudian, kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat lalu ambil nomor antrean. Setelah dapat panggilan petugas, kata tujuan Anda ingin pindah fasilitas kesehatan di luar daerah.

Lanjut Baca: Cara Mengaktifkan KIS Lewat JKN Mobile

Berikan semua dokumen persyaratan, kemudian isi formulir dengan benar dan lengkap. Tunggu petugas memproses, hingga Anda berhasil melakukan perpindahan KIS ke kota lain.

Kesimpulan

Itulah syarat dan cara menggunakan KIS di luar daerah melalui layanan Pandawa, JKN Mobile, Care Center dan Kantor BPJS Kesehatan. Kesimpulannya, KIS dapat digunakan di kota lain, apabila peserta telah melakukan beberapa prosedur perpindahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mungkin itu saja informasi dari Biayasehat.com mengenai cara menggunakan kartu KIS di kota lain. Semoga dengan adanya pembahasan di atas, dapat memudahkan Anda melakukan prosedur pindah fasilitas kesehatan ke luar daerah.

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari

Populer

Flashnews